Bogor – Akhir-akhir ini publik sepakbola tanah air
diramaikan dengan pemberitaan mengenai Michael Essien dan Carlton Cole yang
telah melakukan debutnya bersama Persib Bandung ketika bertanding menghadapi
Arema pada pembukaan Gojek Traveloka Liga 1 pada Sabtu (15/4).
Namun, yang membuat
pemberitaan mengenai Esssen dan Cole menarik bukan hanya debut mereka di
Indonesia melainkan kabar yang menyebutkan bahwa kedua pemain tersebut belum
memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara. Kedua pemain yang sempat
mencicipi Liga Primer Inggris tersebut dianggap ilegal dan seharusnya tidak
boleh bermain di Liga Indonesia.
Setelah
kabar mengenai Essien dan Cole ternyata terungkap fakta ada sekitar 25 pemain
dari 11 klub di Indonesia yang belum memiliki KITAS sesuai dengan yang
diumumkan oleh Badan Olahraga Professional Indonesia (BOPI).
11
klub yang menurut BOPI memiliki pemain asing yang harus segera mengurus ke
Dirjen Imigrasi diantaranya adalah Bali United,
Pusamania, PS TNI, PSM Makassar, Persib Bandung, Mitra Kukar, Barito Putra,
Madura United, Persela Lamongan, Persiba Balikpapan, dan Persija Jakarta.
KITAS sendiri atau Kartu Izin Tinggal Sementara adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah izin yang
diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia.
Orang asing yang boleh mendapatkan KITAS adalah 1. Orang asing pemegang Visa
Tinggal Terbatas 2. Orang asing pemegang Visa Terbatas 3. Orang asing yang
bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai
tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan
nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi
eksklusif dengan dasar hukum Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan
Izin Keimigrasian dan Pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP
No. 32/1994.
Wordpress : Fadhilalatas.esy.es
Comments
Post a Comment